Jumat, 25 November 2011

Tugas ke-2 "Ekonomi Koperasi"

KOPERASI SIMPAN PINJAM  USAHA KARYA MANDIRI
Laporan Perhitungan Hasil Usaha
Periode 1Juli-31 Desember 2010

Jumlah Pendapatan              Rp 77.220.000,00
Jumlah Pengeluaran             Rp 29.123.000,00
               SHU Tahun Berjalan                                           Rp  48.097.0000
SHU Yang Belum Dibagi (Tahun Berjalan)       Rp     (110.0000)
SHU yang akan Dibagikan                                                                                       Rp 46.997.000






KOPERASI SIMPAN PINJAM  USAHA KARYA MANDIRI
Neraca
Periode 1Juli-31 Desember 2010

Kas                                     Rp    57.700.000,00           
Piutang Anggota                Rp     59.000.000,00
Perlengkaoapn Kantor        Rp    17.000.000,00
Peralatan Kantor                 Rp    25.000.000,00
Akumulasi Depresiasi         Rp         375.000,00
Sewa Dibayar Dimuka       Rp      1.500.000,00


 

Total Aktiva                       Rp  160.575.000,00




                                                                      



Utang Usaha                  Rp    7.000.000,00
Utang Bunga                 Rp    5.000.000,00
Utang Bank                   Rp   1.1000.000,00
Simpanan Sukarela        Rp   55.000.000,00
Simpanan Pokok            Rp   50.000.000,00
Simpanan Wajib             Rp   30.000.000,00
Cadangan Resiko           Rp   12.475.000,00

 



Total Pasiva                     Rp 160.575.000,00









KOPERASI SIMPAN PINJAM  USAHA KARYA MANDIRI
PRESENTASI  PEMBAGIAN SHU
Pembagian SHU (Sesuai dengan anggaran Dasar ) sebagai Berikut:
No
JENIS USAHA
PRESENTASE
BESARNNYA DANA
1
Dana Anggota
50%
 Rp         46,997,000.00
 Rp           23,498,500.00
2
Dana Modal
15%
 Rp         46,997,000.00
 Rp              7,049,550.00
3
Cadangan
10%
 Rp         46,997,000.00
 Rp              4,699,700.00
4
Dana Sosial
10%
 Rp         46,997,000.00
 Rp              4,699,700.00
5
Dana Pendidikan
10%
 Rp         46,997,000.00
 Rp              4,699,700.00
6
Dana Wil. Kerja
5%
 Rp         46,997,000.00
 Rp              2,349,850.00
JUMLAH
 Rp           46,997,000.00

Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota adalah sebagai berikut :
Jasa modal                   : 35% x Rp 22.000.000 = Rp 7.700.000
Jasa Usaha                   : 65% x Rp 22.000.000 = Rp 14.300.000
Jumlah anggota              : 45 orang
Total simpanan anggota : Rp 7.871000
Total transaksi usaha   : Rp 15.500.000 



Dalam satuan Rupiah
1.      Siti Aminah
SHU Usaha Siti Aminah          =  250.000/15.500.000 x 14.300.000 =     230.600
SHU Modal Siti Aminah          =  75.000/7.871.000 x 7.700.000        =       73.300
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Siti Aminah adalah:
 230.600 + 73.300  =  303. 900

2.      Suoepomo
SHU Usaha Bena Hardinata     =  580.500/15.500.000 x 14.300.000 =    535.500
SHU Modal Bena Hardinata    =  148.000/7.871.000 x 7.700.000      =     1 4.400
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Bena Hardinata adalah:
535.500 +  14.400 =  549.900

3.      Taswadi
SHU Usaha Taswadi                =  900.000/15.500.000 x 14.300.000 =    830.300
SHU Modal Taswadi                = 200.250/7.871.000 x 7.700.000       =    195.800
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Taswadi adalah:
830.300 + 195.800 =  1.0361.100

4.      Bambang Purnomo
SHU Usaha Bambang Purnomo           =  1.451.000/15.500.000 x 14.300.000 = 1.338.600
SHU Modal Bambang Purnomo           =  95.000/7.871.000  x 7.700.000       =      92.900
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Bambang Purnomo adalah:
1.338.600 + 92.900 =  1.431.500

5.      Sutrisno
SHU Usaha Sutrisno                =  485. 000/15.500.000 x 14.300.000 =    447.400
SHU Modal Sutrisno                =  30.000/7.871 x 7.700.000               =      29.300
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Sutrisno adalah:
447.400 + 29.300 =  476.700

Tulisan ke-3 'Ekonomi Koperasi'


PERAN AKTIF ANGGOTA KOPERASI TERHADAP KONTRIBUSI KESEJAHTERAAN ANGGOTA

Sesuai  Dengan Tujuan Koperasi yang utuama yaitu Mensejahterkan Anggotannya, Dalam Tulisan ini saya akan Menjelaskan Bagaimanakah “Peran Aktif tentang Anggota Koperasi terhadap kontribusi kesejahteraan anggota.”
1.         Latar Belakang
Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidak adilan pasar karena hadirnya ketidak sempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama. Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan “makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran”. Kondisi obyektif yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah kemerdekaan memang memaksa kita untuk memilih menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah. Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi “regulatory” dan “development”. Tidak jarang peran ‘”development” justru tidak mendewasakan koperasi.
Koperasi sejak kelahiranya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu dasar “self help and cooperation” atau “individualitet dan solidaritet” selalu disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi.
Sejak akhir abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali memperbaharui tekadnya dengan menyatakan keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, sembari menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengelolaan demoktratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menghadapi milenium baru dan globalisasi kembali menegaskan pentingnya nilai etik yang harus dijunjung tinggi berupa: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian kepada pihak lain (honesty, openness, social responsibility and caring for others) (ICA,1995). Runtuhnya rejim sosialis Blok-Timur dan kemajuan di bagian dunia lainnya seperti Afrika telah menjadikan gerakan koperasi dunia kini praktis sudah menjangkau semua negara di dunia.
Koperasi Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di Barat dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh Pemerintah.
Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi.
Di Kantor Kementrian Mempera keberadaan koperasi sangat menguntungkan dan bermanfaat bagi karyawan khususnya pada keadaan mendesak.
2.                                 Fit Model Koperasi
Sesuai dengan prinsip identitas ganda, maka para anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa atau pelanggan bagi koperasi tersebut, untuk itu Hanel, Alfred (1989) membagi partisipasi anggota koperasi menjadi dua kelompok, yaitu:
a.       Partisipasi anggota sebagai pemilik.
Partisipasi ini sering disebut dengan partisipasi kontributif, karena para anggota berpartisipasi dengan memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan koperasi, dalam bentuk keuangan, misalnya membayar simpanan-simpanan, pembentukan cadangan dan penyertaan modal (capital resources). Di samping itu, para anggota juga mengambil bagian dalam penetapan tujuan (goal system), ikut serta dalam pengambilan keputusan (decision making), dan ikut serta dalam mengawasi jalannya koperasi (control).
b.      Partisipasi anggota sebagai pelanggan.
Partisipasi ini sering disebut juga partisipasi insentif, yaitu para anggota koperasi memanfaatkan berbagai potensi atau jasa pelayanan yang diberikan koperasi (services)untuk menunjang berbagai kepentingannya, seperti misalnya: pembelian, penjualan, kredit, produksi, dan lain-lain. Partisipasi anggota dalam pemupukan modal memberikan kekuatan finansial bagi organisasi koperasi. Semakin besar modal yang terkumpul, semakin besar pula
            Bertransaksi dengan koperasi. Hal ini sama sekali tidak memberikan kontribusi ke arah pertumbuhan pelayanan koperasi. Partisipasi anggota dalam penjualan barang atau jasa pada koperasi sangat tergantung pada saluran distribusi dan biaya pemasaran. Semakin pendek jalur pemasaran dan semakin rendah biaya pemasaran yang bisa ditawarkan oleh koperasi, maka semakin tinggi manfaat (advantage) yang diterima oleh anggota. Dalam kondisi yang demikian, tidak sulit bagi anggota untuk selaluterusaha meningkatkan partisipasinya dalam koperasi. Partisipasi anggota dalam usaha simpan pinjam biasanya dikaitkan dengan biaya transaksi. Dengan adanya prinsip identitas ganda, di mana anggota sebagai pemilik, sekaligus juga sebagai kreditur dan debitur, maka koperasi dalam meyalurkan kreditnya. tidak perlu menanggung biaya transaksi yang besar. Biaya-biaya transaksi seperti misalnya: biaya administrasi, biaya informasi, dan biaya pengawasan dapat ditekan serendah mungkin. Hal ini memungkinkan para anggota dapat menikmati jasa pelayanan kredit dengan mudah dan ringan.

3.                              Partisipasi Anggota Sebagai Upaya Pencapaian Kemandirian Koperasi
Anggota merupakan salah satu pihak yang menentukan keberhasilan sebuah Koperasi, karena berapapun besarnya biaya pembinaan yang dikeluarkan oleh pemerintah, gencarnya kampanye gerakan koperasi serta tingginya dedikasi dari pengurus, Badan Pengawas dan Manager tidak akan membuat sebuah koperasi berkembang tanpa adanya partisipasi aktif dari para anggotanya. Kedudukan anggota dalam koperasi sangat penting karena anggota sebagai pemilik (owners) dan juga merupakan pelanggan (users) bagi koperasi yang menentukan maju dan mundurnya koperasi sesuai dengan pendapat dari Syamsuri SA.(1998:17) yang menyatakan bahwa : “Koperasi hanya bisa hidup, tumbuh dan berkembang apabila mendapatkan dukungan dari para anggotanya, yaitu orang-orang yang sadar akan keanggotaannya, mengetahui hak dan kewajibannya serta mampu dan bersedia mengikuti aturan permainan dalam organisasi Koperasi”.
Selanjutnya diungkapkan oleh Hendar Kusnadi (1999:64) bahwa “Koperasi adalah badan usaha (perusahaan) yang pemilik dan pelanggannya adalah sama, yaitu para anggotanya dan ini merupakan prinsip identitas ganda”, dan dikatakan pula bahwa “Sukses tidaknya, berkembang tidaknya, bermanfaat tidaknya dan maju mundurnya suatu koperasi akan sangat tergantung sekali pada peran partisipasi aktif para anggotanya”. Ke dua pendapat di atas mengungkapkan bahwa anggota yang berperan sebagai pemilik maupun pelanggan merupakan kunci utama dalam kemajuan koperasi, karena koperasi merupakan kumpulan orang-orang dan bukan merupakan kumpulan modal yang menitik beratkan pada partisipasi anggotanya. Keberhasilan suatu koperasi tidak lepas dari partisipasi seluruh anggota baik partisipasi modal, partisipasi dalam kegiatan usaha, maupun partisipasi pengambilan keputusan karena partisipasi anggota merupakan unsur utama dalam memacu kegiatan dan untuk mempertahankan ikatan pemersatu di dalam sebuah koperasi. Dengan demikian partisipasi anggota dalam koperasi diibaratkan darah dalam tubuh manusia, karena pada kenyataannya untuk mempertahankan diri, pengembangan dan pertumbuhan suatu koperasi tergantung pada kualitas dan partisipasi anggota-anggota koperasi. Masalah yang timbul pada pertumbuhan koperasi di negara kita yaitu pertumbuahan kuantitas koperasi tidak diimbangi dengan kualitas yang baik sehingga banyak koperasi yang tidak aktif. Salah satu kendalanya disebakan oleh karena masih banyak anggota yang kurang berpartisipasi aktif di dalam kehidupan berkoperasi, padahal partisipasi anggota dalam koperasi sangat penting peranannya untuk memajukan dan mengembangkan koperasi sesuai dengan pendapat yang diungkapkan oleh Ropke (2003:39) yang menyatakan bahwa : “ Tanpa partisipasi anggota, kemungkinan atas rendah atau menurunnya efisiensi dan efektivitas anggota dalam rangka mencapai kinerja koperasi, akan lebih besar”. Partispasi merupakan peran serta anggota dalam mengawasi jalannya usaha, permodalan dan menikmati keuntungan usaha serta keterlibatan anggota dalam mengevaluasi hasil-hasil kegiatan koperasi. Tanpa adanya partisipasi anggota, koperasi tidak akan ada artinya, dan
tidak dapat bekerja secara efisien dan efektif. Partisipasi anggota terdiri dari beberapa jenis, baik partisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi (transaksi jual beli/simpan pinjam dengan Koperasi), partisipasi dalam pemupukan modal (kesadaran anggota dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya, yaitu membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela), partisipasi dalam pengambilan keputusan (mengikuti rapat-rapat anggota) dan partisipasi pengawasan. Kurangnya partisipasi anggota dalam kehidupan berkoperasi akan mengakibatkan koperasi tidak dapat menjadi organisasi mandiri, karena kemandirian disini tidak diartikan secara sempit dalam bentuk materiilnya saja akan tetapi juga dalam wujud mental dan spiritual yang dimiliki oleh seluruh anggota koperasi.
Hendar dan Kusnadi (1999:61), partisipasi terdiri dari :
a.       Partisipasi dipaksakan (forced) dan partsipasi sukarela (voluntary) Partsipasi dipaksakan terjadi karena paksaan undang-undang atau keputusan pamerintah untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan pekerjaan. Sedangkan artisipasi sukarela terjadi karena kesadaran untuk ikut serta berpartisipasi.

b.      Partisipasi formal dan partisipasi informal
Partisipasi yang bersifat formal, biasannya tercipta suatu mekanisme formal dalam pengambilan keputusan. Sedangkan partisipasi yang bersifat informal, biasanya hanya terdapat persetujuan lisan antara atasan dan bawahan sehubungan dengan partisipasi.
c.       Partisipasi Langsung dan partisipasi tidak langsung Partsiipasi langsung terjadi apabila setiap orang dapat mengajukan pandangan, membahas pokok persoalan, mengajukan keberatan terhadap keinginan orang lain. Sedangkan partisipasi tidak langsung terjadi apabila terdapat wakil yang membawa inspirasi orang lain yang akan berbicara atas nama karyawan atau anggota dengan kelompok yang lebih tinggi tingkatannya.
d.      Partispasi kontributif
dan partisipasi insentif Partisipasi kontributif yaitu kedudukan anggota sebagai pemilik dengan mengambil bagian dalam penetapaan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan Koperasi. Sedangkan partisipasi insentif yaitu kedudukan anggota sebagai pelanggan/pemakai dengan memanfaatkan berbagai potensi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan dalam menunjang kepentinganya.
Bentuk-bentuk partisipasi anggota dihubungkan dengan prinsip identitas ganda anggota, sebagaimana dikemukakan oleh Alfred Hanel dalam Tim IKOPIN ( 2000:49) yaitu :
a.       Sebagai pemilik, anggota harus turut serta dalam mengambil keputusan , evaluasi dan pengawasan terhadap jalannya perusahaan Koperasi yang biasanya dilakukan pada waktu rapat anggota.
b.      Sebagai Pemilik, anggota harus turut serta melakukan kontribusi modal melalui berbagai bentuk simpanan untuk memodali jalannya perusahaan Koperasi.
c.       Sebagai pemilik, anggota harus turut serta menanggung resiko usaha Koperasi yang disebabkan oleh kesalahan manajemen.
d.      Sebagai Pengguna/pelanggan/pekerja/ nasabah, anggota harus turut serta memanfaatkan pelayanan barang dan jasa yang disediakan oleh Koperasi Setiap anggota akan mempertimbangkan.
Berbagai dimensi partisipasi anggota dalam koperasi
Jika kita menerapkan konsepsi partisipasi dalam arti luas sesuai dengan devinisi PBB mengenai partisipasi rakyat (bandingkan UN, 1987, hal.225 dan seterusnya)—pada organisasi koperasi dan secara khusus pada pengembangan kelembagaan koperasi (bandingkan Hanel/ miller, 1978, hal. 59 dan seterusnya) kita dapat membedakan berbagai dimensi partisipasi anggota, sesuai dengan peran ganda anggota, yang di tandai oleh prinsip identitas yaitu:
a.       Dalam kedudukan sebagai pemilik, para anggota:
·         Memeberikan kontribusinnya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasinnya dalam bentuk kontribusi keuangan ( penyertaan modal dan saham, pem,bentukan cadangan, simpanan) dan melalui usaha-usaha pribadinnya, demikian pula.
·         Dengan mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan dalam proses pengawasan terhadap tata kehidupan koperasinnya, dan
b.      Dalam kedudukannya sebagai pelanggan/ pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potensi yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingan-kepentigannya. Ditinjau dari sudut pandang para anggota perorangan, yang menilai keinginannya, untuk bergabung pada suatu koperasi yang telah berdiri, atau untuk turut serta dalam pembentukan suatu organisasi baru, dimensi-dimensi partisipasiitu saling berkaitan sebagai berikut:
·         Para anggota perorangan akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan suatu perusahaan koperasi yang secara efisien menunjang kepentingannya:
Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebetulan khusus usaha tani satuan usaha dan / atau rumah tangganya dan Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-ayarat yang lebih menguntungkan ketimbang yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi itu.

Untuk maksud ini para anggota harus menyetujui dan harus di gerakkan melalui ketentuan-ketentuan organisasi, untuk berperan serta dalam membiayai perusahaan koperasi, yang harus berusaha secara efisien, memiliki kapasitas yang cukup dan struktur organisasi yang sesuai serta manajemen yang profesional, termotivasi dan dinamis sehingga mampu menciptakan potensi yang diperlukan untuk menunjang kegiatan para anggotannya secara efisien sesuai dengan kebutuhan kepentingan dan tujuannya;
Hal itu berarti bahwa para anggota (harus) memiliki hak dan kesempatan serta termotifasi, dan sanggup berpartisipasi dalam mengabil keputusan ndmengenai tujuan yang hendak di capai dan dalam mengambil keputusan mengenai tujuan dan hendak di capai dan dalam mengendalikan/ mengawasi prestasi organisasi koperasi dan perusahaan ikoperasinnya.

Berbagai insentif dan kontribusi para anggota perorangan
Uraian secara singkat berbagai insentif dan kontribusi para anggota perorangan sebagai berikut:
  1. Peningkatan pelayanan secara efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh perusahaan koperasi tampaknya merupakan perangsang yang sangat penting bagi (kebannyakan) anggota untuk turut serta memberikan kontribusinnya bagi pembentukan dan pertumbuhan koperasi dan untuk mempertahankan hubungan-hubungan usahannya secara intensif dengan koperasi.
Ciri dan intensitas perangsang yang dikehendaki melalui penyediaan barang dan jasa yang memenuhi kebutuhan para anggota itu. Berkaitan erat dengan kenyataan, apakah dan seberapa jauh barang dan jasa tersebut”
Permasalahan Mnajemen Pengelolaaan Koperasi
Permasalahan Mnajemen pengelolaan Koperasi biasannya timbul akibat adannya Pengaturan dan pengelolaan koperasi seharusnyua dilakukan secara professional, dengan fungsi-fungsi manajemen dan pengkombinasikan skill-skill yang ada baik skill teknikal maupun skill manajerial. Dalam kegiatannya koperasi perlu melakukan pengaturan dalam manajemen keanggotaan dan pengurus (Sumber Daya Manusia), manajemen usaha (teknis), manajemen keuangan dan permodalan serta manajemen pemasaran.

Garis Perjuanagn Koperasi
Koperasi harus mampu berperan secara baik kepada karyawan maupun masyarakat ketika koperasi secara benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang diawasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip koperasi.
a.       Potensi koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koperasi dihormati dalam peraturan perundangan;
b.      Koperasi harus dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaannya dan aktifitasnya serta harus dapat hidup layaknya perusahaan lainnya;
c.       Koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas dan jatidirinya;

Manajemen Sumber Daya Manusia
Keanggotaan
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka bagi karyawan di lingkungan Kementrian Menpera. Saat ini jumlah anggota Koperasi SAPTA TARUNA + 450 orang dan setiap akhir tahun para anggota mendapat bagian keuntungan dari usaha simpan pinjam selama 1 tahun yang besarnya kecilnya tergantung dari total pinjaman selama 1 tahun.

Pengurus dan Pengawas
Pengurus dan Pengawas koperasi adalah anggota yang dipilih oleh anggota dalam rapat anggota koperasi. Kepemimpinan koperasi harus dilakukan secar kolektif antar seluruh komponen yang ada di lingkungan Kementrian Menpera. Kemudian untuk menjalankan operasional koperasi, maka ditunjuklah beberapa manajer yang dipilih yang telah berpengalaman memiliki keahlian dan keterampilan professional dalam usaha yang akan dijalankan koperasi.






Manajemen Usaha Untuk tahap awal anggota koperasi di kantor Kementrian Menpera memberikan kontribusi dalam menyertakan simpanannya sebagai modal utama dalam melakukan simpan pinjam kepada para anggotanya.Dari tahun ke tahun jumlah anggota koperasi bertambah, tambahan ini adalah tambahan dari anggota pegawai baru dan penerimaan masuk anggota dari kantor PU yang lokasinya masih satu kompleks. Dalam satu tahun kira2 + 80% anggota koperasi melakukan simpan pinjam. Bagi anggota yang sering melakukan pinjaman maka setiap akhir tahun memperoleh sisa hasil usaha koperasi. Dengan kehadiran koperasi, maka karyawan/pegawai di lingkungan kantor Mempera maupun PU dapat membantu meningkatkan kesejahteraan sebagai pemilik koperasi dan kehadiran koperasi dapat dirasakan karena dapat memberikan sumbangan yang berarti dalam kehidupan karyawan. Hal ini terasa kalau menjelang pembayaran uang sekolah (SPP) anak mulai dari tingkat SMU sampai dengan perguruan tinggi. Pada masa menjelang pembayaran uang SPP tersebut, jumlah anggota yang melakukan pinjaman meningkat karena pada masa-masa inilah yang dibutuhkan oleh para anggotanya
L. KESIMPULAN
-Dari penjelasan sebelumnya koperasi mampu berperan untuk meningkatkan pendapatan karyawan dengan catatan bahwa ada kemauan secara bersama dari semua pihak untuk menjadikan koperasi sebagai kepemilikan bersama (komunal) dalam bentuk usaha pengelolaan yang dibentuk oleh permodalan internal maupun bantuan dan dukungan dari pihak luar koperasi
- Koperasi sebagai lembaga ekonomi masyarakat memiliki peran yang sangat penting, cocok karena mengedepankan kepemilikan bersama dan prinsip keadilan untuk mengelola dan mengoptimalkan potensi usaha maka pendapatan karyawan bisa ditingkatkan dengan demikian secara tidak langsung akan berpengaruh pula pada peningkatan kesejahteraan karyawan