Senin, 10 Oktober 2011











Nama: Eka puspitasari
Kelas:2ea13
NPM :12210285


Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalaui Gerakan Koperasi Indonesia




Sebaelum kita membahas Sistem Ekonomi Kerakyatan melalu Gerakan Koperasi Indonesia mari kita bahas Apakah yang dimksud dengan Ekonomi Kerakyatan dan Apa yang dimaksud dengan Koperasi serta Bagaimanakah “Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakaan Koperasi Indonnesia?”
Apakah yang dimaksud dengan Sistem Ekonomi Kerakyatan?
Istilah ekonomi kerakyatan sudah dikenal sejak sebelum kemerdekaan RI, Bapak yang kita kenal Juga sebagai Bapak Koperasi Indonesia yaitu Muhammad Hatta yang pertama kali memperkenalkan.  Pada tahun 1930-an, Bung Hatta menyebutnya dengan istilah ekonomi rakyat. Apa yang disebut ekonomi rakyat adalah ekonomi pribumi.

Tujuan Bung Hatta adalah membela kepentingan ekonomi pribumi. Tak cuma Bung Hatta yang menulis soal ekonomi kerakyatan. HOS Tjokroaminoto juga menulis soal ini. Dalam perspektif Tjokroaminoto dia membedakan dua jenis kapitalisme. Yakni kapitalisme yang baik dan kapitalisme yang jahat.  Kapitalisme yang baik adalah ekonomi pribumi sementara kapitalime yang jahat adalah kekuatan ekonomi penjajah. Dengan demikian, ekonomi kerakyatan pada masa sebelum kemerdekaan Republik Indonesia adalah ekonomi pribumi melawan ekonomi penjajahan.  Sedang pada masa awal kemerdekaan, ekonomi kerakyatan berubah tafsir menjadi ekonomi rakyat miskin melawan ekonomi pengusaha besar. Pada tahun 1960-an, juga ada program demokrasi ekonomi. Program ini berusaha melibatkan rakyat dalam ekonomi. Dengan demokrasi ekonomi, modal diharapkan dikuasai oleh masyarakat dan digunakan sepenuh-penuhnya untuk kepentingan rakyat. Pada tahun 1980-an, ekonomi kerakyatan berubah istilah menjadi ekonomi Pancasila. Namun semangatnya masih sama seperti ekonomi kerakyatan pada masa pra kemerdekaan.
Sistem Ekonmi Kerakyatan adalah suatu sistem  berbasis kekuatan rakyat, maksudnnya suatu kegiatan ekonomi/usaha yang dilakukan oleh rakyat  secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya. Kegiatan ini meliputi faktor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dan lain-lain, yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.
Jika kita mengacu pada Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, maka memang ada kata kerakyatan. Kata kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan’, yang artinya tidak lain adalah demokrasi Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang demokratis.

Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi:“Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang.
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”

Apakah yang dimksud denganKoperasi? 
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Menurut UU Nomor 25 tahun 1992, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sementara menurut ICA Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
Prinsip-prinsip Koperasi, Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
Setelah mngetahui apa itu sistem ekonomi kerakyatan, dan apa itu  Koperasi, mari kita bahas Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalaui Gerakan Koperasi di Indonesia?
Diantara permasalahan Ekonmi yang dari dulu telah ada maka Gerkan Koperasi lah yang sangat cocok dengan sistem ekonomi di Indonesia berbasis kerakyatan. Dengan adanya koperasi kegiatan produksi dan konsumsi yang apabila dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, tetapi melalui organisasi koperasi yang menerima tugas dari anggota untuk memperjuangkannya ternyata dapat berhasil. Sistem Ekonomi kerakyatan adalah usaha ekonomi yang tidak hannya mengejar keuntungan tunai, tetapi dilaksanakan untuk sekedar memperoleh pendapatan bagi pemenuhan kebutuhan keluarga secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, dan kebutuhan-kebutuhan keluarga lain dalam arti luas, yang semuanya mendesak dipenuhi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan para anggota koperasi.

Dengan mendirikan koperasi diharapkan masyarakat setempat mempunyai peluang besar untuk memanfaatkan potensi dan asset ekonomi yang ada di daerahnya. Peran koperasi di pedesaan telah menggantikan fungsi bank konvensional atau syariah sehingga koperasi sering disebut pula sebagai banknya rakyat karena koperasi tersebut beroperasi dengan menerapkan sistem perbankan yang sudah diatur oleh pemerintah di Indonesia.

Kesimpulan:
Sebagai suatu jejaringan, ekonomi kerakyatan diusahakan untuk siap bersaing dalam era globalisasi, dengan cara mengadopsi teknologi informasi dan sistem manajemen yang paling canggih sebagaimana dimiliki oleh lembaga-lembaga bisnis internasional, Ekonomi kerakyatan dengan sistem kepemilikan koperasi dan publik.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar