Minggu, 25 Maret 2012

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Nama          : Eka Puspitasari
NPM          : 12210285
Kelas          : 2EA13
Tugas         : HAK dan KEWAJIBAN WNI
M.Kul        : Pkn
Dosen        : Ina Herliany

Hak dan Kewajiban Negara Indonesia

1.      Hak untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia telah dijelaskan dalam Pasal 26 ayat 1. Pasal ini menjelaskan bahwa yang menjadi warga Negara adalah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, contohnnya perankan belanda, tionghoa, peranakan arab yang bertempat tinggal di Indonesia mengakui bahwa Indonesia sebagai tanah airnnya dan bersikap setia kepada RI dan disahkan olehh undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia . Untuk hak Menjadai Warga Negara Indonesia ini telah sesuai yaitu dengan pasal 26 ayat 1 serta syarat-syarat menjadi warga negarapn telah diatur dalam 26 ayat 2. Jika dibandingkan dengan Amerika persyaratnnya adalah melalui naturalisasi. untuk pemegang greencard harus tinggal disana sekurang-kurangnnya 5tahun bertuturt-turut atau 3tahun untuk yang memiliki istri/suami warga negara AS. Harus berkelakuan baik, lulus tes kemampuan bahasa Inggris dan civics. Jika sudah memenuhi syarat-syarat tersebut tinggal menunggu waktu dan formalitas saja untuk di sahkan sebagai warga negara AS nanti dapat green card, bisa keluar masuk AS tanpa batasan waktu selama 6bln, yang pasti tidak  akan di deportasi.

2.      Hak untuk mempunnyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintah yang terisi dalam 27 ayat 1. Pasal ini menjelaskan kesamaan kedudukan warga Negara di dalam hukum perkecualian. Pasal ini menunjukan rasa kepedulian kita terhadap hak asasi. Hak ini sudah sesuai dengan UU namun dalam prakteknnya masih seringkali didapatkan untuk kalangan tertentu membeli hukum, karna kemampuan ekonomi yang lebih.  Contohnnya di penjara-penjara saat ini bagi kaum “beruang” dapat menjadikan penjara seperti fasilitas di Hotel berbintang 5.  Jika di bandingkan dengan Amerika yang menganut paham demokrasi, yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahnya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenang- wenang terhadap warganya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Warga amerika sangat menjujung tinggi hokum di negrannya.

3.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang tercantum pasa pasal 27 ayat 2. Pasal ini memancarkan asas keadilan social dari kerakyatan yang bertujuan menciptakan lapangan pekerjaan agar warga Negara mendapatkan penghidupan yang layak. Pada faktnnya masih bnyak sekali pengangguran dan fakir miskin yang belum terangkul oleh Negara. Jika dibandingkan dengan Amerika yang kehidupan ekonominnya sudah baik maka jarang didapatkan pengangguran dan fakir miskin.

4.      Hak Warga Negara untuk berserikat dan berkumpul ini telash sesuai pada pasal28. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia ynag bersifat Demokratis begitu pula dengan Amerika merupakan Negara penganut Demokrasi yang sangat menghargai keberadaan rakyat.

5.      Hak warga Negara untuk mendapatkan kemersekaan dalam memeluk agamna. Ini sudah sesuai dengan UUD pasal 29 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan YME dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknnya untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut kepercayannya. Di Amerika Serikat, kebebasan beragama haknya dijamin oleh konstitusi yang tersedia dalam klausa agama dari Undang-Undang Amandemen Pertama (First Amandement). Kebebasan beragama sangat dekat hubungannya dengan pemisahan gereja dan negara, sebuah konsep yang ditulis oleh Thomas Jefferson.
6.      Hak dan Kewajiban Negara dalam pembelaan Negara telah sesuai dengan pasal 30 ayat 1 dan 2. Warga Negara dapat serta salam pembelaan Negara di Indonesia hak kewajiaban Negara ini dapat tercermin atas Merdekannya bngsa ini dan rasa aman utuk bias hidup dan bermasyarkat di Indonesia. Sedangkan kewajiban kita sbagai Warga Negara telah dipupuk sejak sekolah dasar utuk upacara hari senin menghormati para pahlawan-pahlawan, Sedangkan di amerika
7.      Hak mendapatkan pengajaran pasal 31 ayat                        
Salah satu Hak Asasi Manusia yang mendasar adalah hak untuk memperoleh          pendidikan dan pengajaran. Hak itu tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Menurut saya pemerintah masih kurang berhasil dalam memberikan hak          pengajaran bagi warga negaranya. Masih banyak warga kurang mampu yang tidak bersekolah karna walu gratis sampai SMP namun masih keberatan dengan biaya seragam dan buku,  Karakteristik utama sistem pendidikan di Amerika Serikat adalah sangat     menonjolnya             desentralisasi. Pemerintah federal amerika serikat tidak punya mandat         untuk mengontrol atau mengadakan pendidikan untuk masyarakat. Adapun ketentuan        dan aturan pemerintah federal mengenai kelompok-kelompok minoritas rasial dan       orang-orang cacat. Pemerintah juga mendukung penelitian pendidikan. Tetapi Amerika Serikat tidak mempunyai sistem pendidikan yang berpusat. Namun          demikian, tidak berarti bahwa pemerintah federal tidak memberikan arah dan          pengaruh terhadap masalah pendidikan pemerintah federal juga ikut menghilangkan         sistem sekolah yang memisahkan sekolah berdasarkan ras, khususnya antara orang   kulit hitan dan kulit putih. Pemerintah federal menyamakan alokasi pendanaan       sekolah, menyediakan akses pendidikan bagi orang miskin dan orang cacat.

8.      Pasal 32 ayat 1 tahun 1945 (kebudayaan Nasional Indonesia)
Indonesia terdiri dari beranekaragam kebudayaan yang tersebar dari sabng sampai marauke, sudah cukup baik dalam mempertahankan kebudayaan Indonesia ,Negara Indonesia dan khususnya kita sebagai warga Negara Indonesia harus berjuang untuk melestarikan warisan dari nenek moyang kita.
Masyarakat Amerika Serikat mengakui mereka tidak memiliki budaya khusus         turun termurun, melainkan menganggap bahwa budaya mereka adalah budaya untuk           "berusaha menjadi yang terbaik". Karena tidak ada faktor kasta, agama, dan budaya    yang menghalangi hal ini, masyarakat di negara tersebut mempercayai, seseorang         yang berusaha untuk menjadi yang terbaik, akan dapat menjadi yang terbaik.Budaya         Amerika Serikat telah berkembang ke seluruh dunia dalam berbagai bentuk adaptasi             dan telah memengaruhi seluruh dunia, khususnya dunia Barat. Musik di Amerika      Serikat banyak didengarkan di seluruh dunia, dan tayangan film beserta televisi            Amerika Serikat dapat dilihat di manapun.

9.      Pasal 33 UUD 1945 (kesejahteraan social)
 Pekerjaan social sebagai bentuk profesi dari keilmuan kesejahteraan social di Indonesia masih mempunyai setumpuk masalah internal yang rumit, yang terdiri dari masalah profesi dan keilmuan ini sudah lama disadari oleh para praktisi pekerja social sendiri. Baik itu pekerja akedemisi ataupun para pekerja social dilapangan.berbagai usaha solutif sudah dilakukan namun saat ini belum membuahkan hasil yang signifikan.seminar-seminar telah digelar untuk mengindenfikasi dan mencari jalan keluar dari masalah internal. Peningkatan-peningkatan kualitas pelayanan telah diintesifkan. Namun juga belum melahirkan perubahan progresif. Kesejahteraan sosial harus dibedakan dengan sejahtera. Di Amerika Serikat, sejahtera kadangkala dianggap sinonim dengan penyediaan bantuan finansial dalam bentuk jaminan sosial. Kesejahteraan sosial dapat dihubungkan dengan pelayanan kerja sosial.dinegara maju amerika mungkin kesejahteraan negaranya sudah cukup baik.

10.  Pasal   34  UUD 1945 (Fakir miskin dijamin oleh Negara)            
Menurut saya Negara Indonesia masih tidak memperhatikan dan memelihara para orang-orang fakir miskin maupun anak-anak yang tidak mampu, bias dilihat dikota hamper disetiap jalan dan dilampu merah masih banyak sekali anak-anak kecil dibawah umur meminta-minta, mengenis, mengamen dijalan, kenapa pemerintah tidak ada tindakan social untuk mensejatrakan mereka dan memelihara mereka. Seharusnnya dana pajak yang berasal dari masyarakat bias dialokasikan untuk para fakir miskin.
 Di Amerika jarang sekali terlihat fakir miskin, yang di sebut pengamen juga mereka biasannya mengamen bukan untuk mata pencaharian melainkan hanya untuk kepuasan batin. Karena memang pada dasrnnya taraf ekonomi di Amerka sudah jauh lebih maju dibandingkan Indonesia.



Sabtu, 24 Maret 2012

Contoh kasus yang bertentangan dengan kebebasan berpendapat di Indonesia

Nama         : Eka Puspitasari
NPM         : 12210285
Kelas         : 2EA13
Tugas        : Kelompok "Prita"
Dosen        : Ina Herliany

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“ Kaitan Kasus Prita Mulyasari Tehadap UUD ITE”




DI SUSUN OLEH :
Dinny hardhianti                    19210799
Donna shinta                          12210145
Dwi Septiani                           12210211
Eka Puspitasari                      12210285
Fanny Rindayani                    12210599
Farah                                      12210606
Fifi Ellin                                  12210769
Filemond wisnu                      12210782
Fitri Nur Aisyah                     19210632
Fitri Yuningsih                       19210259
Gugun Gunadi                       19210493

Kelas : 2EA13
Universitas Gunadarma Kalimalang
Fakultas Ekonomi Manajemen 2012

DAFTAR ISI


JUDUL……………………………………………………………………………            1
DAFTAR ISI………………………………………………………………….…. .           2

BAB I
PENDAHULUAN…………………………………………………………………..   .    3

BAB II
PERMASALAHAN
                        A.     Bagaimana kronologi terjadinya kasus Prita Mulyasari……………………...…..    5
                        B.     Apa kaitannya kasus Prita Mulyasari dengan UUD ITE…..…………………...…   5
      C.     Bagaimana hikmah dan solusi dari kasus Prita ...……………………………          5

BAB III
PEMBAHASAN
                        A.     Kronologis kasus Prita Mulyasari………………...……………………...…..…..    6
                        B.     Kaitannya kasus Prita Mulyasari dengan UUD ITE…………………..…..…...…   7
      C.     Hikmah dari kasus Prita Mulyasari…………………..……………………………...8

BAB III
KESIMPULAN………………………………………………………………….………. 10



BAB I
PENDAHULUAN

Salah satu peristiwa yang cukup menyita perhatian masyarakat baik dari golongan ekonomi menengah kebawah hingga ekonomi menengah keatas yaitu kasus yang membelit seorang ibu yang bernama PRITA MULYASARI ,peristiwa yang terjadi pada 3 juni 2009 hingga akhir desember 2009 lalu mengenai keluhan prita sebagai pasien pada RS.OMNI INTERNASIONAL melalui surat elektronik(email) kepada sahabatnya pada bulan agustus 2008 ini ternyata mendapat tuntutan baik perdata maupun pidana dari pihak rs.omni internasional kepengadilan negeri tangerang,banten. Kepolisian mengenakan Pasal 310 dan Pasal 311 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik kepada Prita namun saat kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dakwaannya ditambahkan dengan Pasal 27 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara
            Rumah Sakit Omni Internasional menjadi terkenal di Indonesia utamanya terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan oleh pihak rumah sakit kepada salah seorang mantan pasiennya, Prita Mulyasari, karena menulis keluhan atas pelayanan rumah sakit yang tidak memuaskan melalui milis,surat pembaca serta media publikasi internet.
Dengan dasar itulah, Prita yang memiliki dua anak berusia di bawah lima tahun kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tangerang. Namun sejumlah pihak termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla kemudian mengeluarkan komentar tentang kasus itu dan akhirnya status penahanan Prita Mulyasari diubah menjadi tahanan kota. Sidang perdana kasus pidana yang dialami oleh Prita Mulyasari, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, pada Kamis 4/6.

Peristiwa ini akan berdampak pada kepercayaan masyarakat sebagai pasien terhadap.
rumah sakit,kepercayaan yang sebelumnya positif terhadap rumah sakit dengan pemberitaan seperti ini pasti akan mempengaruhi nilai kepercayaan mereka bukan hanya terhadap rs.omni internasional tetapi juga terhadap rumah sakit yang jauh dibawa standar rumah sakit bertaraf internasional.
Kasus penahanan yang menimpa Prita Mulyasari memunculkan gelombang protes serta dukungan dari para blogger, praktisi teknologi informasi, hukum, hingga para politisi, dan pejabat negara. Sampai tanggal 5 Juni 2009 dukungan terhadap Prita di Facebook hampir mencapai 150 ribu anggota, begitu pula dukungan melalui blog yang disampaikan para blogger terus bertambah setiap harinya. [16][17] Beberapa kalangan menilai Prita tidak layak ditahan serta hanya menjadi korban penyalahgunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tak kurang pula Megawati Soekarnoputri ikut menilai Prita merupakan korban neoliberalisme.[18][19][20] Besarnya dukungan serta simpatisan atas kasus ini membuat Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, meminta penjelasan dari Kapolri dan Jaksa Agung, serta meminta seluruh jajaran penegak hukum untuk memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat dalam menjalankan tugas.

Bottom of Form








BAB II
PERMASALAHAN

Dalam makalah ini akan dibahas beberapa masalah diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana kronologi terjadinya kasus Prita Mulyasari ?
2.     Apa Kaitan kasus Prita Mulyasari dengan Undang – Undang tentang ITE ?
3.     Bagaimana Hikmah dan Solusi dari kasus Prita Mulyasari VS Rumah Sakit OMNI ?


















BAB III
PEMBAHASAN

A.    Kronologi kasus Prita Mulyasari
            Kasus tersebut bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di RS Internasional Omni atas keluhan demam, sakit kepala, mual disertai muntah, kesulitan BAB, sakit tenggorokan, hingga hilangnya nafsu makan. Oleh dokter rumah sakit, dr.Hengky Gosal SpPD dan dr.Grace Herza Yarlen Nela, Prita didiagnosis menderita demam berdarah, atau tifus. Setelah dirawat selama empat hari disertai serangkaian pemeriksaan serta perawatan, gejala awal yang dikeluhkan berkurang namun ditemukan sejenis virus yang menyebabkan pembengkakan pada leher.Selama masa perawatan Prita mengeluhkan minimnya penjelasan yang diberikan oleh dokter atas jenis-jenis terapi medis yang diberikan, disamping kondisi kesehatan yang semakin memburuk yang diduga akibat kesalahan dalam pemeriksaan hasil laboratorium awal menyebabkan kekeliruan diagnosis oleh dokter pemeriksa. Disebabkan karena pengaduan serta permintaan tertulis untuk mendapatkan rekam medis serta hasil laboratorium awal yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak rumah sakit Prita kemudian menulis email tentang tanggapan serta keluhan atas perlakuan yang diterimanya ke sebuah milis.Email tersebut kemudian menyebar luas sehingga membuat pihak rumah sakit merasa harus membuat bantahan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Prita ke media cetak serta mengajukan gugatan hukum baik secara perdata maupun pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik.



B.     Kaitan Kasus Prita Mulyasari dengan UU No. 11 Tahun 2008
Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah diterapkan, dan kembali memakan 'korban'. Kali ini terjadi pada seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat Prita Mulyasari tidak mendapatkan kesembuhan, malah penyakitnya bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit serta rekam medis yang diperlukan pasien. Kemudian Prita Mulyasari Vila - warga Melati Mas Residence Serpong ini - mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut lewat surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional berang dan marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International  mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Saat ini Kejaksaan Negeri Tangerang telah menahan Prita Mulyasari di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Banyak pihak yang menyayangkan penahanan Prita Mulyasari yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena akan mengancam kebebasan berekspresi. Pasal ini menyebutkan :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.
Kasus ini juga akan membawa dampak buruk dan membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat atau komentarnya di ranah dunia maya.  Pasal 27 ayat 3 ini yang juga sering disebut pasal karet, memiliki sanksi denda hingga Rp. 1 miliar dan penjara hingga enam tahun.
C.     Solusi dan Hikmah dari Kasus Prita Mulyasari
Adapun hikmah yang bisa dipetik dari kasus ini, sekaligus saran dan harapan saya adalah :
  • perlunya kehati-hatian kita dalam memutuskan untuk memilih RS yang baik (jangan terlena oleh embel-embel internasional)
  • pasien punya hak untuk mendapat pelayanan RS yang baik dan harus kritis dalam berdiskusi soal metoda medis (jangan pasrah pada para dokter yang menjadi perpanjangan tangan raksasa farmasi)
  • perlunya kehati-hatian kita saat menulis keluhan di media internet (atau media lainnya) karena celah pada UU ITE bisa dimanfaatkan para pihak yang merasa meradang dengan apa yang kita tulis, gunakan bahasa yang baik dan tidak terkesan menuduh pihak yang sedang kita bahas
  • UU ITE harus direvisi, setidaknya tidak boleh dipakai sebagai rujukan hingga nanti terbit PP dan Permen/Kepmen Kominfo yang menjadi turunan hukumnya
  • harus diungkap skenario sesungguhnya mengapa Prita bisa dijebloskan ke penjara selama tiga pekan, siapa saja oknum dibalik itu semua haruslah bertanggung jawab
  • perlu dibuat aturan yang melindungi keamanan pasien dari tindakan RS yang tidak semestinya, juga hak pasien untuk mendapat catatan rekam medis hingga hak mendapat penjelasan soal penyakitnya
  • perlu dibuat aturan yang menjadi standarisasi penamaan ‘internasional’ untuk RS, apakah dari segi kepemilikannya atau standar pelayanannya
  • kita harus tetap memberi dukungan kepada Prita melalui dunia nyata (hadir di persidangan) ataupun dunia maya (bisa lewat blog, forum, hingga facebook)




















BAB IV
KESIMPULAN
            Dunia maya mengubah wajah dunia, e-mail hingga Facebook menjadi sarana untuk menciptakan masyarakat madani. Namun, di Indonesia, ibu muda bernama Prita Mulyasari (32) justru dipenjara karena curhat melalui e-mail. Prita adalah satu dari sekian juta orang Indonesia yang memiliki kesadaran berinteraksi di dunia maya, namun justru menjerumuskan Prita ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang. Dari kejadian ini kita patut untuk lebih hati – hati dalam mengeluarkan statement di jejaring social maupun di internet. Sebaiknya jika terjadi maslah demikian, hal yang kita lakukan terlebih dahulu adalah bertanya pada pihak yang bersangkutan, jangan sampai mengeluarkan statement di internet, email, maupun jejaring social.
         


Mencari contoh kasus dari rangkuman Bab 1-2

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“ Kaitan Kasus Ambalat dengan Wawasan Nusantara ”


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-ao7YXJYXjZJy1TlBovJSok6qeQShx_Jf42geF6Hn8MN4ADlXEWx1RPz0gr3eND6Q-Q2eyR73a7yIMA_fBu8IwQO59sFP3ZvyVFc8RioKyGmhbkb3YPx6Bcf2pDCbSTFeWIbl2glrbB_2/s250/LogoGunadarma.jpg

 Nama        : Eka Puspitasari
NPM         : 12210285
Kelas         : 2EA13
Tugas        : Kelompok “contoh kasus” dr  BAB 1-2
M.Kul       : Pkn
Dosen       : Ina Herliany

DI SUSUN OLEH :
Dian Sukmana Dwi Astuti     11210973
Eka Puspitasari                      12210285
Fifi Ellin                                  12210769
Rini Pratiwi                            19210529
Riri Syukriati                         18210980
Siti Desimayanti H                 16210584
Tiara Gustiviana                    16210885
Tuti Handayani                      19210344
Widha Lovendriati                18210482

Kelas : 2EA13
Universitas Gunadarma Kalimalang
Fakultas Ekonomi Manajemen 2012
DAFTAR ISI


JUDUL……………………………………………………………………………            1
DAFTAR ISI………………………………………………………………….…. .           2

BAB I
PENDAHULUAN…………………………………………………………………..   .    3

BAB II
PERMASALAHAN
                        A.     Apa Pengertian dan Sejarah singkat Wawasan Nasional……………………...…..    5
                        B.     Apa Kaitan kasus Ambalat dengan Wawasan Nasional………………………...…   5
      C.     Bagaimana Hikmah dan Solusi kasus Ambalat kaitannya dengan Implementasi Wawasan  Nusantara……………………………..…………………………………          5

BAB III
PEMBAHASAN
                        A.     Pengertian dan Sejarah singkat Wawasan Nasional……………………...…..…..    6
                        B.     Kaitan kasus Ambalat dengan Wawasan Nasional………………………..…...…   6
      C.     Hikmah dan Solusi kasus Ambalat kaitannya dengan Implementasi Wawasan  Nusantara……………………..……………..………………………………..……          14

BAB III
KESIMPULAN………………………………………………………………….…          18

           
BAB I
PENDAHULUAN

Masalah perbatasan wilayah erat kaitannya dengan pemahaman dan pelaksanaan konsepsi wawasan nusantara. Akhir-akhir ini makin marak berita yang menayangkan berbagai persengketaan wilayah antar Negara, mulai dari persengkataan wilayah oleh palestina dan Israel yang belum juga menemukan titik pemecahan sampai detik ini sampai masalah yang terjadi di wilayah Nusantara sendiri. Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan dengan pulau-pulau besar dan ribuan pulau kecil, dan letaknya yang di antara dua benua dan dua samudra sangat rawan dengan akan adanya masalah perbatasan ini. Masalah perbatasan sudah 2 kali terjadi antara Indonesia dan Malaysia yaitu yang pertama persengketaan mengenai wilayah Sipadan dan Ligitan yang berujung dengan kemenangan oleh pihak Malaysia, dan kasus yang terbaru mengenai persengketaan atas wilayah Ambalat. Sebelum membahas mengenai perbatasan Ambalat dan kaitannya dengan konsep serta implementasi wawasan nusntara, ada baiknya  kita kilas balik mengenai masalah Sipadan dan Ligitan sebagai acuan untuk masalah ini.
Mahkamah Internasional telah memutuskan bahwa Malaysia memiliki kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan berdasarkan pertimbangan “effectivitee”, yaitu bahwa Pemerintah Inggris telah melakukan tindakan administratif secara nyata sebagai wujud kedaulatannya berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak 1930-an, dan operasi mercu suar sejak awal 1960-an. Sementara itu kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia hampir 15 tahun terakhir tidak menjadi faktor pertimbangan. Pada pihak lain, Mahkamah menolak argumentasi Indonesia yang bersandar pada Konvensi 1891 yang dinilai hanya mengatur perbatasan darat dari kedua negara di Kalimantan. Garis paralel 4º 10' Lintang Utara ditafsirkan hanya menjorok ke laut sejauh 3 mil dari titik pantai timur Pulau Sebatik sesuai ketentuan hukum laut internasional pada waktu itu yang menetapkan laut wilayah sejauh 3 mil. Sebaliknya, Mahkamah juga menolaak argumentasi Malaysia mengenai perolehan kepemilikan atas kedua pulau tersebut berdasarkan “chain of title” (rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu).
Hampir tidak dapat dielakkan adanya rasa kecewa yang mendalam bahwa upaya maksimal yang dilakukan oleh empat pemerintahan Indonesia sejak tahun 1997 ternyata tidak membuahkan hasil seperti yang kita harapkan bersama.
            Suatu fakta penting yang perlu kita ketahui adalah UU No. 4 Tahun 1960 yang memuat peta Wawasan Nusantara kita dimana ditarik dengan garis pangkal yang menghubungkan titik terluar dari pulau-pulau terluar yang dimiliki Indonesia, kedua pulau Sipadan dan Ligitan berada diluar peta tersebut. Sementara itu perlu juga dicatat bahwa pihak Malaysia juga tidak memuat kedua pulau tersebut dalam peta-peta mereka hingga tahun 1979. Namun kita berkewajiban untuk menghormati Persetujuan Khusus untuk bersama-sama mengajukan sengketa antara Indonesia dan Malaysia tentang kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan kepada Mahkamah Internasional, yang ditandatangani pada tanggal 31 Mei 1997. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia menerima keputusan Mahkamah Internasional tersebut sebagai final dan mengikat.
(Pernyataan Pers Hassan Wirajuda Tentang Keputusan Kasus Sipadan dan Ligitan)
 Belajar dari masalah Sipadan dan Ligitan maka diperlukan suatu pemahaman mengenai konsep kepulauan Indonesia yang lazim disebut dengan Wawasan Nusantara serta implementasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini penting untuk menjaga keutuhan wilayah Republik Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh yang terbentang dari ujung barat, sabang ke ujung timur, merauke.



BAB II
PERMASALAHAN

Dalam makalah ini akan dibahas beberapa masalah diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Apa Pengertian dan Sejarah singkat Wawasan Nasional ?
2.      Apa Kaitan kasus Ambalat dengan Wawasan Nasional ?
3.     Bagaimana Hikmah dan Solusi kasus Ambalat kaitannya dengan Implementasi Wawasan Nusantara ?

















BAB III
PEMBAHASAN

Menilik semua permasalahan diatas semua berawal dari konsep dan implementasi dari wawasan nusantara. Dalam rangka menerapkan wawasan nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian ,ajaran dasar, hakikat ,asas, kedudukan dan fungsi serta tujuan wawasan nusantara.
A.  Pengertian dan sejarah singkat timbulnya wawasan nusantara             
 1. Pengertian Wawasan Nusantara
                  Istilah wawasan nusantara berasal dari kata wawas yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi.
Istilah wawasan berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat.
Sedangkan istilah nusantara berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau-pulau, dan “antara” yang berati diapit di antara dua hal.
Secara unum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
Wawasan nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia  tentang diri dan lingkungannya berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.

B.     Kaitan Kasus Ambalat dengan Wawasan Nusantara
Indonesia sebagai sebuah bangsa yang besar dan wilayah yang luas baik darat maupun lautan memiliki tantangan tersendiri untuk menjaga keutuhan dan persatuan serta kesatuan wilayahnya. Berbagai ancaman, hambatan, tantangan dan gangguan baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri dapat mengancam keutuhan bangsa dan Negara Indonesia. Hal yang berkaitan dengan konsep wawasan nusantara serta implementasinya salah satunya mengenai persengketaan berkaitan dengan daerah perbatasan antar Negara. Seperti hal yang sangat marak baru-baru ini yaitu sengketa antar dua negara serumpun, Indonesia-Malaysia mengenai daerah perbatasan di wilayah Ambalat.
   Adapun latar belakang yang memunculkan masalah tersebut yaitu Pemberian konsesi eksplorasi pertambangan di Blok ND7 dan ND6 dalam wilayah perairan Indonesia. Tepatnya di Laut Sulawesi, perairan sebelah timur Kalimantan oleh perusahaan minyak malaysia, petronas kepada PT Shell, pada tanggal16 Februari 2005. Padahal Pertamina dan Petronas sudah lama saling mengklaim hak atas sumber minyak dan gas di Laut Sulawesi dekat Tawau, Sabah yang dikenal dengan East Ambalat. Kedua perusahaan minyak dan gas itu sama-sama menawarkan hak eksplorasi ke perusahaan asing. Blok Ambalat diperkirakan memiliki kandungan 421,61 juta barel minyak dan gas 3,3 triliun kaki kubik.
Pemberian konsesi minyak oleh Malaysia tersebut menimbulkan reaksi dari berbagai pihak di Indonesia. klaim tersebut dilakukan Malaysia dengan argumentasi peta tahun 1979 yang diterbitkan secara sepihak oleh Malaysia. dan menurut Marty Natalegawa "Jangankan Indonesia, negara lain saja sudah protes atas penerbitan peta itu, karena mengubah wilayah perairan di Asia Tenggara,".Protes terhadap peta itu sudah dilakukan sejak Tahun 1980 dan tetap dilakukan secara berkala. Indonesia sendiri telah memberikan konsesi minyak kepada beberapa perusahaan minyak dunia di lokasi ini sejak tahun 1960-an tanpa ada keberatan dan protes dari negara lain. "Karena memang dilakukan di wilayah Indonesia," kata Marty.
Malaysia semula mengklaim memiliki wilayah perairan Indonesia lebih dari 70 mil dari batas pantai Pulau Sipadan dan Ligitan. Belakangan Malaysia memperluas wilayahnya sampai sejauh dua mil. Dengan demikian, total luas wilayah Indonesia yang telah "dicaplok" Malaysia adalah 15.235 kilometer persegi. Adapun titik awal penarikan garis batas pengakuan dimulai dari garis pantai Pulau Sebatik, Kaltim.
Salah satu bukti kesewenang-wenangan Malaysia yang lain adalah mencantumkan kawasan Karang Unarang ke dalam wilayah perairan Malaysia pada peta terbaru yang dikeluarkan pemerintahan pimpinan Perdana Menteri Datuk Seri Abdullah Ahmad Badawi. Padahal selama ini Karang Unarang berada di kawasan Indonesia. Pengakuan tersebut kontan ditolak Indonesia. Alasannya, Malaysia bukan negara kepulauan dan hanya berhak atas 12 mil dari garis batas pantai Pulau Sipadan dan Ligitan. Patut diketahui, konsep Wawasan Nusantara atau status Indonesia sebagai negara kepulauan telah diakui dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1982 (UNCLOS 1982).
Kontan saja, tindakan sepihak ini menuai tanggapan yang beragam dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia, dari mulai demo, sikap untuk melakukan diplomasi, hingga sikap keras untuk melakukan perang terbuka.
Tindakan pemerintah Malaysia yang mengklaim blok perairan Ambalat sebagai wilayah teritorial negaranya telah memicu sikap dan tindakan "reaksi" dari berbagai komponen masyarakat Indonesia. Bahkan, banyak anggota masyarakat yang siap mengikrarkan diri sebagai korps sukarelawan apabila konflik klaim wilayah perairan Ambalat termanifestasi menjadi perang terbuka. Perasaan sakit hati masyarakat (bangsa) Indonesia tersebut sesungguhnya merupakan akumulasi kekecewaan dan tumpukan rasa sakit hati atas berbagai kebijakan pemerintah Malaysia yang begitu antikemanusiaan dan antipenghargaan martabat bangsa lain (khususnya bangsa Indonesia). Dari kasus TKI, di mana pemerintah Malaysia lebih banyak bertindak represif dan seolah menempatkan para TKI asal Indonesia sebagai "budak belian" yang disia-siakan. Juga kasus lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan melalui keputusan ICJ (International Court Justice) tahun 2002, menjadi inspirasi sentimen nasionalisme bangsa ini.

Perkembangan kasus Ambalat sendiri, saat ini telah menaikkan ketegangan hubungan diplomatik antara Malaysia dan Indonesia, meski dalam strategi politik media di Malaysia kasus klaim Ambalat sengaja ''didinginkan'' agar publik Malaysia tidak terlibat jauh dalam sengketa politik tersebut.
Ada beberapa sikap masyarakat di dalam negeri Indonesia yang merespons kasus Ambalat. Pertama, sikap anti-Malaysia dalam pengertian politik. Sikap ini ditunjukkan oleh kalangan nasionalis dan masyarakat awam yang sebenarnya memiliki perasaan sakit hati atas kebijakan politik pemerintah Malaysia dalam kasus TKI. Sikap ini ditunjukkan dalam berbagai demonstrasi dengan isu "Ganyang Malaysia". Kedua, sikap kritis dan rasional. Sikap ini mencoba mengkritisi kasus Ambalat sebagai bentuk sengketa kewilayahan antardua negara tetangga karena perbedaan sudut pandang politik kemaritiman dan juga kepentingan ekonomi-politik. Sikap ini ditunjukkan oleh kalangan cerdik pandai di Indonesia yang memposisikan kasus Ambalat setara dengan kasus-kasus sengketa batas wilayah atau klaim teritorial seperti Kepulauan Spratly, yang diperebutkan lima negara asia. Ketiga, sikap kritis-progresif. Sikap ini ditunjukkan
Oleh berbagai komponen gerakan mahasiswa yang mencoba membaca kasus Ambalat sebagai bentuk pertaruhan harga diri bangsa dan negara dari deraan kepentingan ekonomi-politik neo-imperalisme.Sikap kritis-progresif kalangan gerakan mahasiswa -- yang terekspresi dalam berbagai aksi, demonstrasi, pernyataan sikap -- tersebut dilandasi oleh kerangka berpikir bahwa kasus konflik Ambalat sebenarnya merupakan konflik kepentingan rezim neo-liberalisme dan neo-imperalisme yang terwakili berbagai serikat perusahaan minyak global yang ingin mengeksploitasi sumber daya minyak di gugus perairan Ambalat (East Ambalat). Yakni antara perusahaan minyak UNOCAL (AS) dan ENI (Italia) yang telah menjalin kontrak dengan pemerintah Indonesia, diwakili Pertamina melawan perusahaan SHELL (Inggris-Belanda) yang telah menjalin kontrak kerja sama dengan pemerintah Malaysia,yang telah menjalin kontrak kerja sama dengan pemerintah Malaysia, yang diwakili "mitra bisnisnya'', yakni Petronas.Dalam catatan pengamat politik Riswanda Imawan, sengketa perairan Ambalat merupakan medan "pertempuran'' kepentingan antarperusahaan kapitalis minyak di atas untuk memperebutkan sumber daya minyak dan gas yang ada di dasar perairan Ambalat. Dalam konteks demikian sebenarnya konflik Ambalat adalah pertentangan kepentingan antarperusahaan minyak global dengan memanfaatkan politik intervensi pemerintah Malaysia yang mungkin memiliki sikap berani berkonflik melawan pemerintah Indonesia, yang saat ini lemah secara politik, ekonomi dan kekuatan persenjataan karena deraan praktik korupsi serta krisis ekonomi sejak akhir kekuasaan Orde Baru.
 Sikap masyarakat Indonesia sangat wajar, mengingat luka akan lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan masih belum hilang. Selain itu, hingga saat ini, pihak Malaysia tidak pernah berniat baik dalam menyelesaikan permasalahan perbatasan dengan negara tetangga. Sikap arogansi Malaysia ini dicerminkan oleh ditetapkannya peta wilayah buatan Malaysia tahun 1979 secara sepihak dan dengan gampangnya memasukkan wilayah negara lain sebagai wilayahnya, seperti wilayah Indonesia, China, Filipina, Thailand, Vietnam, serta Inggris yang mengatasnamakan Brunei Darussalam.
Sebagaimana Indonesia, negara-negara yang wilayahnya diklaim oleh Malaysia melakukan protes keras. Ironisnya, hingga saat ini pihak Malaysia belum menuntaskan masalah ini secara penuh. Padahal, klaim suatu wilayah secara sepihak tidak dibenarkan oleh ketentuan internasional sebagaimana tertuang dalam hukum laut internasional (UNCLOS 1982).
Dengan kata lain, apabila suatu wilayah negara pantai berhadapan (opposite) atau berdampingan (adjacent) dengan negara lain, maka negara tersebut harus melakukan perundingan untuk mencapai persetujuan. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada keputusan Mahkamah Internasional 18 Desember 1951 dalam kasus perikanan atau yang dikenal dengan Anglo norwegian fisheries case antara Inggris dan Norwegia. Pada kasus itu disebutkan, bahwa delimitasi batas wilayah laut tidak hanya bergantung pada kehendak sepihak satu negara pantai saja yang dituangkan dalam undang-undang nasionalnya, melainkan keabsahannya delimitasi batas wilayah laut harus didasarkan pada hukum internasional.
Sementara itu yang patut diingat dalam menuntaskan permasalahan sengketa Ambalat, di samping show of force militer, Pemerintah Indonesia juga harus menyiapkan strategi jitu secara diplomatik agar tidak kembali menelan kekalahan seperti dalam persidangan kasus sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan. Akankah kedaulatan wilayah kita yang disatukan oleh lautan kembali terlepas dari pangkuan Ibu Pertiwi?
Perjuangan Indonesia untuk memperoleh pengakuan sebagai negara kepulauan merupakan sebuah perjalanan panjang yang sangat melelahkan. Hal ini dikarenakan usaha-usaha untuk memasukkan rezim kepulauan selama diadakan Konferensi Kodifikasi Den Haag tahun 1930 dan Konferensi Hukum Laut di Jenewa tahun 1958 selalu mengalami kegagalan. Di samping tidak adanya kesepakatan mengenai pengertian negara kepulauan, kegagalan tersebut dipengaruhi oleh berbagai kepentingan antarnegara, khususnya negara-negara maritim besar yang ingin terus menancapkan hegemoninya di wilayah laut.
Mochtar Kusumaatmadja (2003) menyebutkan, sekurang-kurangnya ada empat golongan yang berkepentingan dengan prinsip-prinsip negara kepulauan, yaitu: Pertama, negara-negara tetangga, yakni anggota-anggota ASEAN dan negara-negara tetangga lainnya, termasuk Australia. Kedua, negara yang berkepentingan terhadap perikanan dan pemasangan kabel komunikasi di dasar laut, seperti Jepang yang melakukan kegiatan perikanan di Perairan Indonesia sejak sebelum perang. Ketiga, negara maritim yang berkepentingan terhadap lalu lintas pelayaran laut. Dalam golongan ini termasuk negara- negara Eropa Barat yang memiliki armada niaga besar dan maju. Keempat, negara maritim besar yang mempunyai kepentingan terhadap strategi militer, seperti Amerika Serikat dan Rusia.
Sementara itu jauh sebelum bergabungnya Indonesia, Filipina, Fiji, dan Mauritus sebagai negara pendukung asas-asas kepulauan pada akhir tahun 1972, Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 13 Desember 1957 mengeluarkan suatu deklarasi tentang wilayah Perairan Indonesia yang dikenal dengan istilah Deklarasi Djuanda. Deklarasi ini mengubah batas laut teritorial Indonesia dari 3 mil berdasarkan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonnantie (TZMKO) 1939 menjadi 12 mil. Artinya, bagian laut yang sebelumnya termasuk laut lepas (high seas), sekarang menjadi laut teritorial Indonesia, seperti Laut Jawa yang terletak antara Pulau Kalimantan dan Pulau Jawa.
Untuk memperkuat Deklarasi Djuanda 1957 dan melaksanakan konsepsi Wawasan Nusantara, maka Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Perpu Nomor 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang kemudian diganti oleh UndangUndang No 6/1996. Dalam perkembangan selanjutnya, konsepsi negara kepulauan akhirnya mendapat pengakuan pada Konvensi Hukum Laut 1982.
Dimasukannya poin-poin negara kepulauan dalam Bab IV UNCLOS 1982 yang berisi 9 pasal, bagi seluruh rakyat Indonesia hal ini memiliki arti penting karena selama 25 tahun secara terus-menerus Pemerintah Indonesia memperjuangkan asas-asas negara kepulauan. Pengakuan resmi asas negara kepulauan ini merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan satu kesatuan wilayah yang utuh sesuai dengan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 dan Wawasan Nusantara sebagaimana termaktub dalam TAP MPR tentang Garis-garis Besar Haluan Negara yang menjadi dasar bagi perwujudan kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, mencuatnya konflik Malaysia-Indonesia di Perairan Sulawesi disebabkan salah satunya oleh kesalahan Malaysia dalam melakukan penarikan garis pangkal (base line) pascasidang kasus Sipadan-Ligitan. Sejak beralihnya kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan, pihak Pemerintah Malaysia menempatkan dirinya sebagai negara kepulauan (archipelagis state), yang kemudian menggunakan garis pangkal lurus kepulauan (straight archipelagic baseline) dalam penentuan batas wilayahnya sehingga wilayah perairannya menjorok jauh ke selatan, mengambil wilayah perairan Indonesia.
Dengan dasar itu, materi yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah, benarkah Malaysia merupakan negara kepulauan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UNCLOS 1982?
Secara umum, definisi yang diberikan UNCLOS 1982 terhadap negara kepulauan ialah negara-negara yang terdiri atas seluruhnya dari satu atau lebih kepulauan. Selanjutnya ditentukan, bahwa yang dimaksud dengan kepulauan adalah sekumpulan pulau-pulau, perairan yang saling bersambungan (inter-connecting water) dan karakteristik alamiah lainnya dalam pertalian yang demikian erat sehingga membentuk suatu kesatuan intrinsik geografis, ekonomis, dan politis atau secara historis memang dipandang sebagai demikian (Pasal 47). Dengan demikian, Malaysia tidak dibenarkan menggunakan garis pangkal lurus kepulauan karena mereka tidak berstatus sebagai negara kepulauan.
Selain itu, klaim Malaysia juga didasarkan pada konsepsi Landasan Kontinen (continental shelf) yang merupakan kelanjutan alamiah (natural prolongation) dari wilayah daratannya sampai pada ujung luar dari tepian kontinen atau sampai pada jarak 200 mil laut dari garis pangkal. Ironisnya, lagi- lagi Malaysia keliru, karena Indonesia sebagai negara kepulauan yang berhak melakukan penarikan garis pangkal dari ujung luar batas pulau-pulaunya, maka batas laut teritorial bagian utara pulau Jawa berada di Lautan Sulawesi.


C. Hikmah dan Solusi  Kasus Ambalat Kaitannya dengan Implementasi Wawasan   Nusantara
Lepasnya Sipadan dan Ligitan ke tangan Malaysia, dan kini Blok Ambalat dalam klaimnya juga, secara hukum sebenarnya akibat kelalaian Indonesia yang tidak segera menetapkan batas terluar kepulauan Indonesia, terutama sejak rezim hukum negara kepulauan mendapat pengakuan dari masyarakat internasional melalui Konvensi Hukum Laut (KLH) 1982. Bab IV KLH, 1982 (Pasal 46 hingga Pasal 54) mengatur tentang Negara Kapulauan (Archipelagic States) Indonesia telah meratifikasi KLH 1982 melalui UU No. 17 Tahun 1985.
Namun, ratifikasi KLH 1982 ternyata dalam perkembangannya tidak segera diikuti dengan langkah-langkah tindak lanjut sebagai penjabarannya ke dalam peraturan perundang-undangan nasional. Kondisi tersebut sebenarnya kurang menguntungkan bagi Indonesia, karena berarti Indonesia belum dapat mengambil manfaat dari adanya perubahan dan atau pembaruan di bidang pengaturan atas laut khususnya yang diatur dalam Bab IV KLH 1982 tentang Negara Kapulauan.
Rezim hukum "negara kepulauan" Indonesia yang telah diperjuangkan dengan susah payah sejak deklarasi Juanda 1957, harus dijaga keutuhannya dan dipertahankan eksistensinya, bila perlu dengan mengerahkan kekuatan bersenjata dan seluruh rakyat Indonesia. Aksi Malaysia dengan klaimnya atas Blok Ambalat merupakan tamparan nyata terhadap kedaulatan teritorial "negara kepulauan" Indonesia. Aksi tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi kenyataan. Tunjukkan dan tegaskan baik secara "faktual" maupun "yuridis" bahwa Blok Ambalat adalah milik Indonesia.
Pengaturan masalah kelautan bagi pemerintah Republik Indonesia merupakan hal yang penting dan mendesak mengingat bentuk geografi Republik Indonesia sebagai suatu negara kepulauan yang terdiri dari 17.508 pulau dengan sifat dan corak tersendiri. Hal tersebut sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945 bahwa, "Pemerintah Republik Indonesia berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia".
Penetapan batas-batas laut teritorial selebar 3 mil dari pantai sebagaimana terdapat dalam Territiriale Zee en Maritieme Kringen-Ordonnantie 1939 (TZMKO 1939) Pasal 1 ayat 1 tidak sesuai lagi dengan kepentingan keselamatan dan keamanan negara Republik Indonesia. Demi kesatuan wilayah negara Republik Indonesia, semua pulau-pulau serta laut yang terletak di antaranya harus dianggap sebagai satu kesatuan yang bulat.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pada tanggal 13 Desember 1957, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan suatu pernyataan mengenai wilayah perairan Indonesia (deklarasi Juanda). Deklarasi tersebut yang di dalamnya mengandung konsepsi nusantara menimbulkan konsekuensi bagi pemerintah dan bangsa Indonsia untuk memperjuangkan dan mempertahankannya hingga mendapat pengakuan dari masyarakat internasional.
Deklarasi Juanda 1957 mendapat tantangan dari negara-negara yang saat itu merasa kepentingannya terganggu seperti Amerika Serikat, Australia, Inggris, Belanda dan New Zealand dengan menyatakan tidak mengakui klain Indonesia atas konsepsi nusantara. Negara yang mendukung pernyataan Indonesia mengenai konsepsi nusantara hanya Uni Soviet dan Republik Rakyat Cina.
Tapi dalam visi dan orientasi pembangunan, khususnya sejak Orba, kita melupakan visi dan orientasi negara kepulauan ini dan lebih berorientasi tanah daratan (land based oriented) yang mengakibatkan kita bersifat inward looking. Tanpa orientasi kepulauan, seperti dikatakan Dimyati Hartono, kita tidak punya national security belt, yakni titik-titik kawasan strategis bagi mengamankan kewilayahan dan kedaulatan negara. Setiap titik itu bukan saja menjadi pos pertahanan tetapi juga dikembangkan ekonomi dan sarana-prasarana pendidikannya sehingga kawasan-kawasan titik ini dengan sendirinya akan terbangun sistem peringatan dini (early warning system). Dengan orientasi kepulauan, Indonesia akan membangun dengan pandangan integratif darat, laut dan udara. Dan orientasi ini akan membuat kita lebih outward looking.
Dalam menghadapi sengketa dan konflik daerah perbatasan ada beberapa model dan pola yang pernah dan dapat dilakukan untuk mengatasinya seperti dijelaskan dalam Pasal 33 Piagam PBB tentang Hukum Laut Internasional bahwa bila tak bisa diselesaikan secara bilateral, ada pelbagai alternatif, misalnya mediator, arbitrator dan mekanisme regional. Dalam kasus Ambalat, Malaysia pasti tak akan menggunakan mekanisme regional di ASEAN, karena dia punya persoalan dengan semua negara tetangganya seperti Singapura, Vietnam, Brunei Darusalam, Filipina dan Thailand mengenai batas laut. Malaysia takut semua anggota ASEAN berpihak ke Indonesia.
Bila perundingan bilateral menemui jalan buntu, bisa dipilih solusi joint development, di mana Indonesia termasuk pelopor dalam penggunaan mekanisme itu. Pada 1989, setelah bertahun-tahun menemui jalan buntu, kita sepakat tak membuat garis batas dengan Australia di Celah Timor. Kita menyepakati membuat joint development dengan melakukan kerja sama ekonomi di wilayah yang disengketakan. Model joint development banyak mendapat pujian dari dunia dan konsep ini akhirnya ditiru negara-negata lain.
Sebagai negara kepulauan, kita mempunyai persoalan dalam menjaganya karena saat kemerdekaan, laut kita cuma 3 mil dari pantai. Jadi luas laut kita tak lebih dari 100 ribu kilometer persegi. Setelah konsep wawasan nusantara diterima dunia, dan mendapat tambahan ZEE 200 mil, total laut kita menjadi 6 juta kilometer persegi.
Dengan demikian, dengan alasan apa pun, klaim wilayah di Blok Ambalat dan Blok East Ambalat tidak dibenarkan oleh hukum laut internasional. Apalagi Indonesia diperkuat oleh serentetan sejarah yang mencatat bahwa perairan di Ambalat masuk ke dalam wilayah pengaturan Kerajaan Bulungan. Namun, langkah yang juga harus segera ditempuh oleh Pemerintah Indonesia adalah segera perbaiki dan depositkan PP No 38/2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia ke Sekjen PBB untuk dicatatkan sebagai bukti dalam penguasaan wilayah. Semoga usaha diplomasi yang kuat dan terukur dapat mempertahankan kedaulatan keutuhan Negeri Bahari yang kita cintai.
 Persengketaan atas wilayah Ambalat membutuhkan penyelesaian yang logis, relevan, tanpa merugikan pihak manapun apalagi sampai menimbulkan peperangan. Jika terjadi kontak senjata antar Angkatan Laut maka masing-masing negara bersengketa RI-Malaysia mengalami kerugian. Diusahakan sedapat mungkin persengketaan atas wilayah Ambalat dapat diselesaikan secara damai.
Sebuah sentilan mengenai kasus sipadan, ligitan, dan yang terakhir adalah ambalat, harusnya menyadarkan kita bahwa kita telah jauh dari konsep wawasan nasional yang merupakan landasan visional bangsa dan Negara Indonesia.
Berkaitan dengan masalah perbatasan ini kaitannya dengan Wawasan Nusantara, penulis menawarkan solusi untuk menilik kembali kepada diri kita masing-masing harusnya setiap warga Negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk:
1.      Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga Negara serta hubungan warga Negara dan Negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nuasantara
2.      Mengerti, memahami, dan menghahayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya Negara memerlukan konsepsi wawasan nusantara, sehingga sadar sebagai earga Negara memiliki wawasan nusantara guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional
Indonesia harus lebih jeli dalam melihat setiap wilayahnya yang berbatasan dengan Negara lain, dan tentu apapun yang berkaitan dengan hal ini dibutuhkan bukti autentik. Indonesia harus belajar dari kasus Sipadan Ligitan agar wilayah Indonesia tetap merupakan satu kesatuan utuh yang berlandaskan kebhinekaan
BAB IV
KESIMPULAN
Suatu bangsa yang telah mendirikan suatu negara, dalam menyelenggarakan kehidupannya Negara Indonesia tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofis bangsa kita, ideologi, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarah bangsa Indonesia .Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsep berupa wawasan nusantara untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup Negara kesatuan republic Indonesia , keutuhan wilayah serta jati diri bangsa Indonesia. Kehidupan suatu bangsa dan negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu, wawasan itu harus mampu memberi inspirasi bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dan dalam mengejar kejayaannya
Negara Indonesia adalah negara yang solid terdiri dari berbagai suku dan bangsa, terdiri dari banyak pulau-pulau dan lautan yang luas. Jika kita sebagai warga negara ingin mempertahankan daerah kita dari ganguan bangsa/negara lain, maka kita harus memperkuat ketahanan nasional kita. Ketahanan nasional adalah cara paling ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti : Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, jadi dengan demikian katahanan nasional kita sangat solid.