Minggu, 25 Maret 2012

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Nama          : Eka Puspitasari
NPM          : 12210285
Kelas          : 2EA13
Tugas         : HAK dan KEWAJIBAN WNI
M.Kul        : Pkn
Dosen        : Ina Herliany

Hak dan Kewajiban Negara Indonesia

1.      Hak untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia telah dijelaskan dalam Pasal 26 ayat 1. Pasal ini menjelaskan bahwa yang menjadi warga Negara adalah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, contohnnya perankan belanda, tionghoa, peranakan arab yang bertempat tinggal di Indonesia mengakui bahwa Indonesia sebagai tanah airnnya dan bersikap setia kepada RI dan disahkan olehh undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia . Untuk hak Menjadai Warga Negara Indonesia ini telah sesuai yaitu dengan pasal 26 ayat 1 serta syarat-syarat menjadi warga negarapn telah diatur dalam 26 ayat 2. Jika dibandingkan dengan Amerika persyaratnnya adalah melalui naturalisasi. untuk pemegang greencard harus tinggal disana sekurang-kurangnnya 5tahun bertuturt-turut atau 3tahun untuk yang memiliki istri/suami warga negara AS. Harus berkelakuan baik, lulus tes kemampuan bahasa Inggris dan civics. Jika sudah memenuhi syarat-syarat tersebut tinggal menunggu waktu dan formalitas saja untuk di sahkan sebagai warga negara AS nanti dapat green card, bisa keluar masuk AS tanpa batasan waktu selama 6bln, yang pasti tidak  akan di deportasi.

2.      Hak untuk mempunnyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintah yang terisi dalam 27 ayat 1. Pasal ini menjelaskan kesamaan kedudukan warga Negara di dalam hukum perkecualian. Pasal ini menunjukan rasa kepedulian kita terhadap hak asasi. Hak ini sudah sesuai dengan UU namun dalam prakteknnya masih seringkali didapatkan untuk kalangan tertentu membeli hukum, karna kemampuan ekonomi yang lebih.  Contohnnya di penjara-penjara saat ini bagi kaum “beruang” dapat menjadikan penjara seperti fasilitas di Hotel berbintang 5.  Jika di bandingkan dengan Amerika yang menganut paham demokrasi, yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahnya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenang- wenang terhadap warganya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Warga amerika sangat menjujung tinggi hokum di negrannya.

3.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang tercantum pasa pasal 27 ayat 2. Pasal ini memancarkan asas keadilan social dari kerakyatan yang bertujuan menciptakan lapangan pekerjaan agar warga Negara mendapatkan penghidupan yang layak. Pada faktnnya masih bnyak sekali pengangguran dan fakir miskin yang belum terangkul oleh Negara. Jika dibandingkan dengan Amerika yang kehidupan ekonominnya sudah baik maka jarang didapatkan pengangguran dan fakir miskin.

4.      Hak Warga Negara untuk berserikat dan berkumpul ini telash sesuai pada pasal28. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia ynag bersifat Demokratis begitu pula dengan Amerika merupakan Negara penganut Demokrasi yang sangat menghargai keberadaan rakyat.

5.      Hak warga Negara untuk mendapatkan kemersekaan dalam memeluk agamna. Ini sudah sesuai dengan UUD pasal 29 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan YME dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknnya untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut kepercayannya. Di Amerika Serikat, kebebasan beragama haknya dijamin oleh konstitusi yang tersedia dalam klausa agama dari Undang-Undang Amandemen Pertama (First Amandement). Kebebasan beragama sangat dekat hubungannya dengan pemisahan gereja dan negara, sebuah konsep yang ditulis oleh Thomas Jefferson.
6.      Hak dan Kewajiban Negara dalam pembelaan Negara telah sesuai dengan pasal 30 ayat 1 dan 2. Warga Negara dapat serta salam pembelaan Negara di Indonesia hak kewajiaban Negara ini dapat tercermin atas Merdekannya bngsa ini dan rasa aman utuk bias hidup dan bermasyarkat di Indonesia. Sedangkan kewajiban kita sbagai Warga Negara telah dipupuk sejak sekolah dasar utuk upacara hari senin menghormati para pahlawan-pahlawan, Sedangkan di amerika
7.      Hak mendapatkan pengajaran pasal 31 ayat                        
Salah satu Hak Asasi Manusia yang mendasar adalah hak untuk memperoleh          pendidikan dan pengajaran. Hak itu tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Menurut saya pemerintah masih kurang berhasil dalam memberikan hak          pengajaran bagi warga negaranya. Masih banyak warga kurang mampu yang tidak bersekolah karna walu gratis sampai SMP namun masih keberatan dengan biaya seragam dan buku,  Karakteristik utama sistem pendidikan di Amerika Serikat adalah sangat     menonjolnya             desentralisasi. Pemerintah federal amerika serikat tidak punya mandat         untuk mengontrol atau mengadakan pendidikan untuk masyarakat. Adapun ketentuan        dan aturan pemerintah federal mengenai kelompok-kelompok minoritas rasial dan       orang-orang cacat. Pemerintah juga mendukung penelitian pendidikan. Tetapi Amerika Serikat tidak mempunyai sistem pendidikan yang berpusat. Namun          demikian, tidak berarti bahwa pemerintah federal tidak memberikan arah dan          pengaruh terhadap masalah pendidikan pemerintah federal juga ikut menghilangkan         sistem sekolah yang memisahkan sekolah berdasarkan ras, khususnya antara orang   kulit hitan dan kulit putih. Pemerintah federal menyamakan alokasi pendanaan       sekolah, menyediakan akses pendidikan bagi orang miskin dan orang cacat.

8.      Pasal 32 ayat 1 tahun 1945 (kebudayaan Nasional Indonesia)
Indonesia terdiri dari beranekaragam kebudayaan yang tersebar dari sabng sampai marauke, sudah cukup baik dalam mempertahankan kebudayaan Indonesia ,Negara Indonesia dan khususnya kita sebagai warga Negara Indonesia harus berjuang untuk melestarikan warisan dari nenek moyang kita.
Masyarakat Amerika Serikat mengakui mereka tidak memiliki budaya khusus         turun termurun, melainkan menganggap bahwa budaya mereka adalah budaya untuk           "berusaha menjadi yang terbaik". Karena tidak ada faktor kasta, agama, dan budaya    yang menghalangi hal ini, masyarakat di negara tersebut mempercayai, seseorang         yang berusaha untuk menjadi yang terbaik, akan dapat menjadi yang terbaik.Budaya         Amerika Serikat telah berkembang ke seluruh dunia dalam berbagai bentuk adaptasi             dan telah memengaruhi seluruh dunia, khususnya dunia Barat. Musik di Amerika      Serikat banyak didengarkan di seluruh dunia, dan tayangan film beserta televisi            Amerika Serikat dapat dilihat di manapun.

9.      Pasal 33 UUD 1945 (kesejahteraan social)
 Pekerjaan social sebagai bentuk profesi dari keilmuan kesejahteraan social di Indonesia masih mempunyai setumpuk masalah internal yang rumit, yang terdiri dari masalah profesi dan keilmuan ini sudah lama disadari oleh para praktisi pekerja social sendiri. Baik itu pekerja akedemisi ataupun para pekerja social dilapangan.berbagai usaha solutif sudah dilakukan namun saat ini belum membuahkan hasil yang signifikan.seminar-seminar telah digelar untuk mengindenfikasi dan mencari jalan keluar dari masalah internal. Peningkatan-peningkatan kualitas pelayanan telah diintesifkan. Namun juga belum melahirkan perubahan progresif. Kesejahteraan sosial harus dibedakan dengan sejahtera. Di Amerika Serikat, sejahtera kadangkala dianggap sinonim dengan penyediaan bantuan finansial dalam bentuk jaminan sosial. Kesejahteraan sosial dapat dihubungkan dengan pelayanan kerja sosial.dinegara maju amerika mungkin kesejahteraan negaranya sudah cukup baik.

10.  Pasal   34  UUD 1945 (Fakir miskin dijamin oleh Negara)            
Menurut saya Negara Indonesia masih tidak memperhatikan dan memelihara para orang-orang fakir miskin maupun anak-anak yang tidak mampu, bias dilihat dikota hamper disetiap jalan dan dilampu merah masih banyak sekali anak-anak kecil dibawah umur meminta-minta, mengenis, mengamen dijalan, kenapa pemerintah tidak ada tindakan social untuk mensejatrakan mereka dan memelihara mereka. Seharusnnya dana pajak yang berasal dari masyarakat bias dialokasikan untuk para fakir miskin.
 Di Amerika jarang sekali terlihat fakir miskin, yang di sebut pengamen juga mereka biasannya mengamen bukan untuk mata pencaharian melainkan hanya untuk kepuasan batin. Karena memang pada dasrnnya taraf ekonomi di Amerka sudah jauh lebih maju dibandingkan Indonesia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar