Selasa, 20 Maret 2012

merangkum bab1-2

Nama         : Eka Puspitasari
NPM         : 12210285
Kelas         : 2EA13
Tugas        : Merangkum BAB 1-2
M.Kul       : Pkn
Dosen       : Ina Herliany

BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Pertemuan Ke-1
A.          Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan

1.         Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti  pada Perang Kemerdekaan 17  Agustus  1945.  Semangat perjuangan tersebut dilandasi oleh keiimnanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkoraban,  yang merupakan kekuatan mental spiritual sehingga telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan Fisik. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa.  Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mngisi kemerdekaan, kita memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. 
Perjuangan non Fisik ini pun dilandas oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka Beala Negara demi teteap utuh dan tegaknna Negara Kesatuan Repubilik Indonesia.
Perjuangan non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memrlukan saran kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnnya dan Mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

2.         Landasan Hukum
Setiap warga Negara harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela Negara, dan sikap serta prilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditirjen Dikti). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelasakan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga Negara dan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negagara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”
3.         Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta prilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara, serta Ketahanan Nasional dalam diri para Mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga NKRI yang sedang mengkaji dan akan menguasai Iptek dan seni.

B.           Pengertian Bangsa dan Negara
1.         Pengertian Bangsa
        Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Biasannya Bangsa terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di maka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud. halaman 89). Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusai ayang mempunyai  kepentingan yang sama dan menyatakan dirinnya sebagai suatu bangsa serta berproses di dalam suatu wilayah Nusantara/Indonesia.

2.         Pengertian Negara
Ø  Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusai yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tertentu.
Ø  Negara adalah suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintah melalui hokum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untukmemaksa untuk ketertiban social. Masyarakat ini berada dalam suatu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi Masyarakat laindi luarnya.
Teori Terbentuknnya Negara
Ø  Teori Hukum Alam, (Plato dan Aristoteles):
Kondisi Alam à Tumbuhnnya Manusia à Berkembangnnya Negara
Ø  Teori Ketuhanan, (Islam+Kristen) à segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan
Ø  Teori Perjanjian (Thomas Hobes)
Manusia mnghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-carannya. Manusia pun bersatu untuk mngatasi tantangan dan mnggunakan persatuan dalam gerak tungggaluntuk kebutuhanbesama. 

3.         Hak dan Kewajiban Warga Negara
               Dalam UUD 1945 BAB X, Pasal tentang Warga Negara telah diamanatkan pada Pasal 26,27, dan 30, sebgai berikut:
Ø  Pasal 26, ayat (I) yang menjadi wrga negara adalah orang-orang bangsa 30 Indonesia asli dan orang-orang bnagsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebgai waga Negara. Pada ayat (2) syarat-syarat mengenai kewarganegaraan diteteapkan dengan undang-undang.
Ø  Pasal 27, Ayat (I) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum pemerintahan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali. Pada ayat (2) Tiap-tiap warga negar aberhak atau pekerjaan dan penghidupan yang layak bagio kemanusiaan.
Ø  Pasal 28, Kemerdekaan beserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainnya ditetapkan dangan undang-undang.
Ø  Pasal 30, ayat (I) Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara dan ayat (2) menyatakan pengturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Pertemuan Ke-2
A.          Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
1.         Konsep Demokrasi
   Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefiniskan sebagai Warga Negara. Kenyataanya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskrimatif.  Demos bukanlah rakyat keseluruahan, teteapi hannya populous tertentu yang dapat mngakses ke sumber kekuasaan dan  bias klaim kepemilikan atas hak-hak perogratif dalam proses dalam pengmbilan keputusan yang berkaitan dengan publik atau pemerintah.
   Dalam perkembangan zaman modern, tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanyya orang- oaring yang dapat menguasai pengaruh dan suara politiklah yang dapat terpilih menjadi wakil Rakyat. Mereka hanya dapat puas jika kepentingannya terwakilI.

2.         Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ø  Bentuk Demokrasi
Setiap Negara mempunyai cirri khgas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokraksinnya. Hal ini ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang dicapinnya. Ada bebrapa bentuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara, antar lain:
a)      Pemerintahan Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlemnter.
b)      Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa Latin Res yang berartti pemerintahan dan Pubelica yang berarti Rakyat. Maka dapat diartikan Demokrasi adalah pemerintahan yang dijalankan demi kepentingan rakat.

Ø  Kekuasaan dalam Pemerintah
Kekuasaan pemerintah dalam nrgara dapat dapat dipisahkan mnjadi 3, yaitu:
a)         Legislatif, Kekuasaan untuk mambuat Undang- Undang yang dijalankan oleh parlemen.
b)         Eksekutif, Kekuasaan      untuk melaksanakan Undang-Undang  yang dijalakan oleh pemerintahan.
c)         Federatif, Kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dangan pihak luar negeri. 
       
B.           Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1.         Situasi NKRI Terbagi dalam Perode-periode
Ø  Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun  1965
Ø  Tahun 1965-1998 disebut sbagai periode baru atau Orede Baru
Ø  Tahun 1998 sampai searang disebut periode Reformasi

2.         Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang dihadapi adalah ancaman Fisik
   Ancaman yang datangnnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung  menumbuhkan pemikiran mngenai cara mnghadapinnya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan nomor : 29 Tahun 1945.

3.         Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
   Ancaman yang muncul pada masa ini adalah ancaman fiik dan gejolak social. Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang tidak terlepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dlam maupun dari luar, langsung maupuntidak langsung, bngsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanh air, bangsa dan Negara
   Pada tahun 1973 dibuat ketetapan MPR DENGAN Nomor: IV.MPR/1973 tentAng GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
   Penegasan secara hukum Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) ini adalah Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Nomor 2 Tahun 1989, Undang-Undang ini, anatara lain pada pasal 39, mngatur tentang kurikulum pendidikan, diantarannya adalah:
Ø   Hubungan antara Negara dan Warga Negara, hubungan antar warga Negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Ø   Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi.


Pertemuan Ke-3
A.                Hak Azasi Manusia
      Di dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Revolusi Majelis Umum PBB Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:
1.         Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamian dunia.
2.         Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusi telah menimbulkan perilaku bengis.
3.         Menimbang bahwa hak-hak manuisa perlu dilindungo oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa pemberontakan sebagai usaha yang terahir guna menentang kezaliman dan penjajahan.
4.         Menimbang bahwa persahabatan antar Negara-negara perlu dianjurkan
5.         Menimbang bahwa anggota PBB menyatakan sekali lagi atas hak-hak dasar dari manusia, dan hak-hakn yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutusakan akan meningkaykan kemjuan social dan tingkat penghidupan yang lbeih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.         Menimbang kembali bahwa anggota Negara telah berjanji akan mencapai hak-hak manusia dalam kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.         Menimbang bahwa pengertian umum  terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
    Majelis Umum PBB menyatakan: Deklarasi Universal tentang Hak-hak asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yag berlaku agi semua bngsa dan Negara. Setiap orang dan badan dalam masyarakat perlu senatiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengejar dan mendidik, untuk mempertinggipenghargaan terhadap hak-hak dan kebebasab-kebebasan ini melalu tindakan progresif secara iternasional. Deklarasi Universal ini memiliki 30 pasal. Pemberian hak sebagai warga Negara ini diatur dalam mekanisme kenegaraan. Sebagi warga Negara, masing-masing individu tidak hanya memperoleh hak teteapi juga kewajiban.



BAB II
WAWASAN NUSANTARA
Pertemuan Ke- 4
A.    Wawasan Nasional Suatu Bangsa, Teori Kekuasaan dan Teori Geopolitik
1.      Wawasan Nasional
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan suatu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama:
Ø  Bumi/ruang dimana bngsa itu hidup
Ø  Jiwa, tekad, dan semngat manusiannya atau rakyatnnya
Ø  Lingkungan sekitarnnya
2.      Paham Kekuasaan dan Teori Geopolitik
Wawasan nasional suatu bangsa dibntik dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnnya. Dapat diuraikan sebagai berikut:
Ø  Paham-Paham Kekuasaan
Teori-teori yang mendukung rumusan tersebuat antara lain:
a)         Paham Machiavelli ( XVII)
b)         Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (XVIII)
c)         Paham Jenderal Clausewitz (XVIII)
d)        Paham Feuerbech dan Hegel
e)         Paham Lenin (XIX)
f)          Paham Lucinan W. Pve dan Sidney
Ø  Teori-teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan dasar dalam menentukan alternative kebijksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
B.     Paham Kekuasaan dan Geopolitik menurut Bangsa Indonesia
1.      Paham Kekuasaan
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai. “Bangsa Indonesia adalah cinta damai, akan tetapi labih cinta kemrdekaan”. Wawasan nasional bngsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan Nasional Bangsa Indonesia menyatakan bahwa: Ideologi digunakan sebagai Landasan idil dalam menentukan politik nasional.
2.      Paham Geopolitik
Pemahaman tentang kekeuatan dan kekuatan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografis Indonesia. Sedangkan pemahmahman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepilauan.
Pertemuan Ke-5
A.    Wawasan Nasional Indonesia, Latar Belakang Filosofis, Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional, Pengertian Wawasan Nusantara.

1.      Wawasan Nasional Indonesia
Merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan Nasoinal secara Universal. Wawasan tersebut dibntuk dan dijiwai oleh pemhaman kekuasaaan Bangsa Indonesia.
2.      Latar Belakang Filosofis
Berdasarkan kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia Indonesia memiliki motivasi antara lainuntuk mnciptakan suasana damai dan tentram menuju kebahagiaan serta menyelenggarakan keteraturan dalam membina hubungan antar sesama, dengan demikian terciptalah nilai-nlai Pancasila.
3.      Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Wawasan Nusantara dalam kehidupan Nasional yang mncakup kehidupan politik, ekonomi, social, budaya dan pertahanan dan keamanan, harus tercermin dalam pola piker, pola sikap, pola tindak yang senantiasa menguntungkan kepentingan bangsa dan Negara Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.      Pengertian Wawasan Nusantara
Ø  Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat 1993 dan 1998 tentang GBHN:
Wawasan Nusantara yang merupakan wawasannasional bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandangdan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungnnnya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan Nasional.
Ø  Menurut Prof. ER. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI)
“Wawasan Nusantara adalah cara pandang bngsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang bergam.”
Ø  Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara
“ Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakn persatuan dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyrakat, berbangsa, dan bernegarauntuk mncapai tujuan Nasional.
Pertemuan Ke-6
A.    Landasan, Unsur, Dasar dan Hakekat Wawasan Nusantara
1.      Landasan Wawasan Nusantara
Landasan idil adalah pancasila dan landasan Konstitusional adalah UUD 1945
2.      Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Ø  Wadah (Contour), meliputi seluruh wilayah Indonesia
Ø  Isi (Content), adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
Ø  Tata Laku (Couduct), merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah.
3.      Hakekat Wawasan Nusantara
Hakekat Nusantara adalah keutuhan nusantara, yaitu cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.



Pertemuan Ke- 7
A.             Asas Wawasan Nusantara, Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara, Era Baru Kpitalisme, Keberhasilan Impleentasi Wawasan Nusantara
1.      Asas dan Arah Pandang Wawasan Nusantara
Ø  Asas terdiri darai: kepentingan dan tujuan yang sama, keadilan, kejujuaran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharannya persatuan dan kesatuan kebinekaan.
Ø  Arah Pandang
Arah Pandang ke dalam: menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan Nasional baik aspek alamiah maupun aspek social.
Arah Pandang ke Luar: ditunjukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam rangka melksanakan ketertiban dunia.

2.      Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan
Ø  Kedudukan, Wawasan nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
Ø  Fungsi, sebagai kebijksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara Negara ditingkat  pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ø  Bertujuan meningkatkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan nasional.

3.      Tantangan Implemntasi Wawasan Nusantara dengan adannnya Era Baru Kpitaslisme
Ø  Tantangan Implementasii Wawasan Nusantara
Antara lain: pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran Negara.
Ø  Era Baru Kapitalisme
Sloan dan Zureker dalam bukunnya Dictionary of Economics, menyebutkan bahwa kapitalisme adalah suatu system ekonomi berdasarkan hak milik awasta atas macam-macam baran dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain.

4.      Keberhasilan Implemntasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara juga diimplemntasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, social, budaya, dan perthana keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan-tantangan dewasa ini.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga Negara Indonesia agar selale bermasyrakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implemntasi Wawasan Nusantara. Dengan demikian Wawasan Nusantara terimplemntasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan ketahanan Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar